__an ratusan gulungan bibit wortel ini terungkap setelah jajarannya menggeledah sebuah gudang milik seseorang berinisial S di Pusat Pergudangan Romo Kalisari, Jalan Romo Kalisari 80, Blok D-28, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Agung menduga, bibit wortel itu diimpor dari China secara ilegal dengan cara dimasukkan ke dalam koper.
Bibit wortel itu dibawa dari China oleh seorang berinisial NFS yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami bongkar aksi penyelundupan bibit wortel ilegal dari China tanpa dilengkapi izin Kementerian Pertanian. Tersangka telah impor sebanyak dua kali pada tahun ini, 50 rol pada 19 April dan 120 rol di 19 Mei,".
Dia menjelaskan, S membagikan bibit wortel yang diimpor secara ilegal ini kepada para petani di Desa Batur, Kabupaten Banjarnegara, jawa Tengah dan Kabupaten Malang, Jawa Timur untuk dibudidayakan.
Menurutnya, petani yang menerima bibit wortel secara gratis ini diwajibkan menjual seluruh hasil panen kepada perusahaan PT Sinar Abadi dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
Agung menuturkan, S telah menerima hasil panen sebanyak 3,5 ton wortel varietas asing dari hasil pembagian bibit wortel ilegal terhadap petani di Desa Batur.
"Wortel varietas asing itu telah disimpan di gudang miliknya," kata jenderal polisi bintang satu itu.
Selain itu, menurutnya, penyidik juga memperkirakan S meraup keuntungan besar dari hasil penjualan.
Menurutnya, S mengemas wortel seolah-olah hasil impor yang siap dikonsumsi dan menetapkan harga jual yang tinggi kepada konsumen.
Agung mengatakan, tindakan S ini merugikan pemerintah karena melanggar kebijakan impor yang diatur untuk menjaga stabilitas pangan. Tindakan ini pun merugikan pelaku usaha lain serta konsumen.
Kata Agung, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah lokasi, antara lain dua gulung rol bibit wortel, 125 bekas gulungan bibit wortel, 3,5 ton wortel, dua buah koper, sekitar 7.000 dus wortel kosong, dan paspor milik NFS yang diduga digunakan untuk masuk ke Indonesia dari China.
Dia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk menemukan pihak atau oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.
"(Kami) akan menegakkan hukum dan mencegah kerugian yang dialami oleh pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen karena tindakan curang oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan," tuturnya.
2017-08-22 |
Dilihat: 1523 x |
155