Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta langsung menjadwalkan sidang mantan Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, setelah menerima pelimpahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana Fredrich bakal digelar, pada Kamis (8/2).
"Berkas Fredrich sudah diterima. Pe__
__ngadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Jumat (2/2).
Lihat juga: Pengacara Yakin Praperadilan Fredrich Yunadi Tak Akan Gugur
Ibnu mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu telah terbentuk. Hakim Zaifuddin Zuhri pun ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.
"Kemudian ada Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi sebagai hakim anggota dan panitera," tuturnya.
Pelimpahan berkas Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta dilakukan Jumat (2/2) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Di sisi lain, Fredrich telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Fredrich melawan KPK bakal dimulai pada Senin 5 Februari 2018.
"Hari Senin 5 Februari 2018, akan dilaksanakan sidang praperadilan Fredrich Yunadi melawan KPK," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.
Berkaca pada kasus Setnov, praperadilan yang diajukan Fredrich pun terancam gugur. Namun, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa meyakini, praperadilan yang diajukan pihaknya tak akan begitu saja gugur.
"Mudah-mudahan sih, saya berharap masih ada waktu buat kita," tuturnya.
Fredrich sempat menolak pelimpahan berkasnya. Meskipun demikian, penyidik KPK tetap melanjutkan proses pelimpahan tersebut. Penolakan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.
Lihat juga: PN Jaksel Sebut Sidang Fredrich Dipercepat Karena Domisili
Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.
Namun, Fredrich membantah melakukan manipulasi data medis terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Setnov.
2018-02-03 |
Dilihat: 1453 x |
137