Optimisme Menkeu Purbaya: Target Rp 20 Triliun Pajak Macet dari 200 WP Harus Tertagih! - Seputar Kediri

Optimisme Menkeu Purbaya: Target Rp 20 Triliun Pajak Macet dari 200 WP Harus Tertagih!

Seputar Kediri -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimismenya yang tinggi dalam upaya penagihan tunggakan pajak yang dilakukan oleh 200 wajib pajak (WP). Menkeu menargetkan bisa mengumpulkan Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini, dari total tunggakan senilai Rp 60 triliun yang belum dibayarkan.

Purbaya dengan tegas meminta para wajib pajak yang memiliki tunggakan besar untuk tidak bermain-main dengan pemerintah.

"Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita," tegas Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/11/2025). Pernyataan ini disampaikan saat ia ditanya mengenai potensi tercapainya target penagihan Rp 20 triliun tersebut sebelum pergantian tahun.

Realisasi Penagihan Baru Capai Rp 8 Triliun

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari 200 pengemplang pajak tersebut. Realisasi ini dinilai masih rendah karena beberapa faktor.

"Itu kan nggak bisa langsung kan, ada yang dicicil segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun, sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar," jelas Purbaya.

Kendala yang Dihadapi DJP

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah menjelaskan bahwa pihaknya terus aktif menagih tunggakan, namun mengakui adanya beberapa kendala utama di lapangan.

1. Permintaan Mengangsur (Mencicil) Setidaknya terdapat 91 WP yang mengajukan permohonan pembayaran secara mengangsur (mencicil) untuk melunasi utang pajak mereka.

2. Wajib Pajak Pailit Jumlah WP yang telah dinyatakan pailit mencapai 27 WP, yang tentu saja memperumit proses penagihan.

3. Kesulitan Keuangan Sebanyak 5 WP mengaku mengalami kesulitan keuangan yang signifikan sehingga belum mampu melunasi kewajiban pajaknya.

Langkah Penegakan Hukum DJP

Bimo juga membeberkan berbagai langkah penegakan hukum yang telah dan sedang dilakukan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan.

  • Pengawasan Penegakan Hukum: 4 WP
  • Asset Tracing (Pelacakan Aset): 5 WP
  • Pencegahan (Cegah) Beneficial Owner: 29 WP
  • Proses Penyanderaan (Gijzeling): 1 WP
  • Proses Tindak Lanjut Lainnya: 59 WP

Langkah-langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui DJP dalam memburu dan menagih utang pajak demi mengamankan penerimaan negara.

0 Responses Write a Response

Leave Your Response

Mungkin Anda Menyukai Artikel ini